beranda.net>Artikel>Panduan Pemilih>Jangan Lupakan DPD
| << Bagian IX:Jangan Kembali Ke Masa Lalu Bagian XI:Bersiaplah Untuk Kalah >> X. JANGAN LUPAKAN DPD Jangan lupa bahwa selain berhak memilih anggota DPR dan DPRD, kita juga berhak memilih secara langsung anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pemilu 2004 akan memilih empat orang dari setiap provinsi untuk menjadi anggota DPD. DPD adalah sebuah lembaga baru hasil amandemen terhadap UUD 1945. Gabungan antara DPD dan DPR kemudian akan menjadi lembaga MPR format baru yang tak lagi memiliki anggota yang diangkat; seluruh anggota MPR dipilih melalui pemilu. Menurut UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, tugas dan wewenang MPR format baru adalah: (1) mengubah dan menetapkan UUD; (2) melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilu; (3) memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wapres setelah Presiden dan/atau Wapres diberi kesempatan menyampaikan penjelasan di depan Sidang Paripurna MPR; (4) melantik Wapres menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam masa jabatannya; (5) memilih Wapres dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari; (6) memilih Presiden dan Wapres apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wapres peraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu; (7) menetapkan Peraturan Tata Tertib dank ode etik MPR. Sekalipun MPR format baru tak lagi memiliki kekuasaan sebesar MPR lama, tugas dan wewenangnya tetap besar, terutama dalam situasi tidak normal (pemecatan presiden dan/atau wapres, naiknya wapres menjadi presiden, dan penggantian paket presiden-wapres di tengah masa jabatan). Karena itu, sebagaimana halnya DPR, di dalam kerangka MPR, DPD pun potensial memiliki peranan strategis. DPD sendiri adalah semacam Senat di Amerika Serikat, namun dengan kekuasaan yang lebih terbatas. Secara umum fungsinya adalah menjalankan peranan keterwakilan daerah dalam pengambilan kebijakan nasional. Berdasarkan aturan perundang-undangan yang ada, DPD masih dibatasi tugas dan wewenangnya, belum menjadi semacam lembaga Senat yang bisa sama berkuasanya dengan House of Representative (DPR). Tetapi, jika mampu memfungsikan dirinya dengan baik, DPD bisa memainkan peranan penting dan strategis dalam pemerintahan lima tahun ke depan. Karena itu, jika Anda memutuskan menggunakan hak pilih Anda, jangan lupa memilih anggota DPD. Cermatilah daftar nama calon-calonnya di provinsi Anda, lalu jika ada yang memang layak Anda percaya, jatuhkanlah pilihan. Jika tidak ada, sekali lagi, Anda berhak tidak memilih. Untuk memperjelas bagian ini, saya sertakan saja cuplikan UU Nomor 22 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, di bawah ini. [BAGIAN KEEMPAT: TUGAS DAN WEWENANG] [Pasal 42] (1) DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. (2) DPD mengusulkan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada DPR dan DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai tata tertib DPR. (3) Pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum DPR membahas rancangan undang-undang dimaksud pada ayat (1) dengan pemerintah. [Pasal 43] (1) DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang diajukan baik oleh DPR maupun oleh pemerintah. (2) DPD diundang oleh DPR untuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama dengan pemerintah pada awal Pembicaraan Tingkat I sesuai Peraturan Tata Tertib DPR. (3) Pembicaraan Tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan bersama antara DPR, DPD, dan pemerintah dalam hal penyampaian pandangan dan pendapat DPD atas rancangan undang-undang, serta tanggapan atas pandangan dan pendapat dari masing-masing lembaga. (4) Pandangan, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan sebagai masukan untuk pembahasan lebih lanjut antara DPR dan pemerintah. [Pasal 44] (1) DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tertulis sebelum memasuki tahapan pembahasan antara DPR dan pemerintah. (3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan bagi DPR dalam melakukan pembahasan dengan pemerintah. [Pasal 45] (1) DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis sebelum pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. [Pasal 46] (1) DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang. (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. [Pasal 47] DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN.
|