beranda.net>Artikel>Panduan Pemilih>Jadilah Penagih Janji Yang Aktif
| << Bagian XI:Bersiaplah Untuk Kalah Bagian XIII:Tambahan: Pelajaran Pemilu 1955 >> XII. JADILAH PENAGIH JANJI YANG AKTIF Tugas kita sebagai pemilih tidak berakhir ketika hasil pemilu disahkan. Tugas pemilih yang berikutnya justru menunggu pada saat itu: Tugas sebagai penagih janji yang aktif. Pemilu tak hanya penting pada saat kampanye, hari pencoblosan, dan pada saat hasilnya diumumkan. Pemilu tetap penting di hari-hari setelah itu, ketika para pejabat publik yang kita pilih mulai bekerja dengan membawa mandat atau amanat kita. Berikut adalah penjelasannya. [PEMILU PEMULA DAN MENAGIH JANJI] [ESF, Gatra 25072003 -- Revisi] Dalam prosesi panjang Pemilu 2004 – jika sesuai rencana, hingga akhir Oktober 2004 nanti -- kita bersekempatan memilih langsung anggota DPRD, DPR, DPD, dan juga pasangan Presiden-Wakil Presiden (Wapres). Pemilu Presiden dan Wapres tampaknya paling menarik perhatian banyak orang. Memang, inilah untuk pertama kali sepanjang sejarah modernnya Indonesia akan punya sepasang Presiden-Wapres yang secara langsung dipilih rakyat. Presiden dan Wapres yang sejak awal kelahiran Republik selalu dipilih melalui negosiasi politik di dalam ruangan, untuk pertama kali akan dipilih melalui pertempuran politik di luar ruangan. Maka, pemilu ini bukan saja akan menjadi titik penting sejarah politik Indonesia melainkan memposisikan kita semua, tanpa kecuali, sebagai pemula. Ya, kita menjadi pemula dengan segenap karakteristiknya: tak berpengalaman, was-was, berharap-harap cemas, dan gagap. Lebih dari 142 juta orang calon pemilih akan jadi “pemilih pemula”. Bahkan, seluruh penduduk – 214.561.040 jiwa, menurut data KPU (2003) – akan menjadi “warga negara pemula” berhadapan dengan peristiwa politik besar itu. Untuk pertama kali, mereka akan menunggu hasil pilihan mereka sendiri dengan berdebar-debar, memanti lahirnya sepasang Presiden dan Wapres “yang sesungguhnya”, yang memiliki legitimasi langsung dari tiap kartu suara yang datang dari setiap kepala. Tak hanya itu, KPU pun pada hakikatnya adalah “panitia pemula”: Untuk pertama kali akan menyelenggarakan sebuah hajat besar satu-orang-satu-suara-untuk-satu-pasang-kandidat. Berbeda dengan Pemilu 1999 ketika umumnya anggota KPU bisa ikut bermain dengan mengotak-atik aturan sehingga memungkinkan mereka bisa melenggang ke gedung DPR, dalam Pemilihan Presiden dan Wapres 2004 KPU diposisikan benar-benar sebagai wasit, sebagai panitia; tak kurang dan tak lebih. Jangan lupa juga, seluruh kandidat pun pada dasarnya adalah “kandidat pemula” mengingat tak ada satupun dari mereka yang memiliki pengalaman dipilih langsung oleh rakyat. Inilah untuk pertama kali sepanjang sejarah Indonesia modern, para tokoh akan mengikuti ujian berat: Seberapa besar dukungan rakyat bagi mereka. Jika sebelum Pemilu para kandidat terlihat surplus percaya diri, seusai pemilu nanti mereka mesti menerima fakta apakah mereka memang orang besar pilihan rakyat atau sekadar orang biasa dengan percaya diri terlampau besar. Mengingat semua kandidat adalah pemula, wajarlah manakala sejumlah besar dari mereka tergagap-gagap menyiapkan diri, sesekali melakukan kekeliruan perhitungan, gagap, dan terlihat ragu. Namanya juga pemula! Maka tak pelak lagi, inilah sebuah “pemilu pemula” -- sebuah arena pembelajaran demokrasi yang penting. Dalam Pemilu ini, para pemilih akan belajar merasakan betapa setiap suara punya makna; betapa satu kartu suara bisa ikut menentukan nasib sepasang manusia dan bahkan masa depan pemerintahan. Inilah pemilu yang menuntut tanggung jawab sangat besar dari pemilih, jauh lebih besar dari biasanya. Inilah pemilu yang akan memposisikan hati nurani dalam tempat yang sentral. Dalam Pemilu ini juga, para kandidat akan diuji apakah mereka “orang-orang kerdil” yang tak bisa jadi pemenang yang baik atau pecundang yang baik, ataukah mereka memang “orang-orang besar” yang ruang kerelaannya untuk menang sama lapangnya dengan ruang keikhlasan untuk kalah. Inilah Pemilu yang akan menguji apakah setelah 6 tahun refromasi, kita siap berkompetisi secara sehat tanpa kecurangan, kekerasan dan kemarahan. Bahkan inilah tempat menakar diri: Sehat atau sakitkah masyarakat kita? Besar atau kecilkah bangsa kita? Menuju ke konsolidasi demokrasi atau ke tempat lainkah kita? Adalah tak bisa diperdebatkan bahwa Pemilihan Presiden dan Wapres bukanlah remedi untuk semua penyakit yang kita derita. Ia bukanlah jalan keluar atas semua masalah. Ia hanya satu pintu untuk memperlebar kemungkinan berlanjut dan terkonsolidasinya demokrasi. Setidaknya, ia memberi semacam jalan bagi koreksi atas sejumlah persoalan: lemahnya legitimasi kekuasaan Presiden menghadapi pertarungan kekuatan antarlembaga negara, tersendatnya perwujudan kedaulatan rakyat, dan tertatih-tatihnya perwujudan representative government. Setidaknya, pemilihan Presiden dan Wapres secara langsung ini potensial – secara tak langsung – membuat rakyat menjadi preferensi kebijakan pemerintahan. Ia potensial membikin kerja kekuasaan semakin mendasarkan diri pada mandat. Tetapi, cerita tentang pemilihan langsung Presiden tentu tak selalu seindah itu. Setidaknya, begitulah yang tergambar dalam setudi terbaru Susan C. Stokes, guru besar Ilmu Politik Universitas Chicago dan Direktur Chicago Center on Democracy, dalam Mandates and Democracy: Neoliberalism by Surprise in Latin America (2001). Membahas keterkaitan “mandat” dan “teori demokrasi” dengan meneliti 44 kasus pemilihan presiden di 15 negara Amerika Latin selama kurun waktu 1982-1995, Stokes memperlihatkan bahwa kebijakan seorang Presiden yang terpilih secara langsung tidaklah selalu seindah kampanyenya. Stokes justru menemukan bahwa yang cenderung terjadi justru perubahan kebijakan (policy switches) dalam periode awal kepresidenan dalam kasus-kasus di 15 negara tersebut. Para politisi yang menjanjikan seperangkat kebijakan tertentu ketika berkampanye ternyata berkecenderungan mengubah orientasi kebijakannya segera setelah memenangkan kursi kepresidenan dan memimpin pemerintahan. Dengan memfokuskan perhatian pada janji-janji ekonomi kandidat Presiden ketika mereka berkampanye dan kebijakan yang mereka ambil setelah memerintah, Stokes menunjukkan bahwa kandidat yang mengkampanyekan security-oriented policy (katakanlah ekonomi yang lebih berorientasi domestik dan kerakyatan) ternyata cenderung mengubah kebijakannya ke arah efficiency-oriented policy (pro pasar, pertumbuhan, dan globalisasi). Studi ini pun memperlihatkan kecenderungan para politisi di Amerika Latin untuk mengingkari janji-janji kampanye mereka. Kita di Indonesia yang belum punya pengalaman pemilu langsung Presiden, bisa belajar dari modus perubahan kebijakan yang ditemukan Stokes. Secara umum, ada dua arus utama yang membuat Presiden terpilih cenderung mengingkari janji-janji kampanye mereka: kebutuhan mengakomodasi tekanan internasional yang sangat kuat ke arah neoliberalisme, dan adanya struktur politik domestik yang tidak memaksa sang Presiden terpilih untuk menjadikan para pemilih atau rakyat sebagai preferensi kebijakan. Menurut Stokes, di tengah tekanan global yang deras, hubungan antara politisi dengan para pemilih sulit menjadi hubungan dua arah yang sehat. Yang cenderung terjadi justru rent-seeking model of democracy, model demokrasi pencari rente. Politisi sebetulnya tak berniat memperjuangkan kepentingan masyarakat pemilih tetapi mencari kekuasaan bagi keuntungan sempit diri dan kelompoknya. Dalam “model demokrasi pencari rente” ini, institusi-institusi demokrasi boleh jadi ada tetapi mereka bekerja dengan mengabaikan prinsip responsiveness dan representativeness. Guillermo O’Donnell pada 1994 menyebut struktur politik domestik semacam itu sebagai delegative democracy – sebagai lawan dari representative democracy. Dalam representative democracy, para politisi mendengar suara rakyat dan bekerja untuk memenuhi kepentingan rakyat. Dalam delegative democracy suara rakyat bagaikan anjing yang menggonggong sementara para kafilah politisi terus berlalu. Dengan kata lain, di tengah absennya mandate, yang terbangun adalah delegative democracy. Menyambut pemilihan langsung anggota DPRD, DPR, DPD, dan Presiden- Wapres secara bertanggungjawab, menurut hemat saya, adalah mengingat bahwa tak ada hubungan serta merta antara terlaksananya pemilihan langsung itu dengan semakin tegaknya keterwakilan politik, akuntabilitas, dan pemerintahan yang representatif. Justru, mesti dibangun kesadaran bahwa pemilihan presiden langsung barulah merupakan awal bagi sebuah kerja besar membangun representative democracy dan menghindari kecenderungan ke arah delegative democracy. Dalam kerangka itu, partisipasi minimal yang dibutuhkan dari kita, para calon pemilih, adalah memilih pasangan kandidat Presiden dan Wapres secara bertanggungjawab dan kemudian menjadi publik yang terus terjaga, yang tak lelah menuntut pemenuhan janji-janji yang diperdengarkan dengan merdu selama kampanye. Dalam rumusan lain, yang dibutuhkan sebetulnya bukanlah partisipasi sebelum dan selama pemilihan itu berlangsung saja, melainkan juga selama para pejabat publik yang terpilih melalui Pemilu 2004 – siapapun dia – menjalankan pemerintahan baru kelak. Kita perlu menumbuhkan kualitas warga negara, yakni orang per orang – kita – yang tahu dan sadar betul hak-hak kita, tahu dan sadar betul hak-hak orang lain dan orang banyak, sadar betul bahwa perjuangan pemenuhan hak-hak itu mesti dikerjakan secara proaktif dengan bertumpu pada diri sendiri, dan sadar betul bahwa setiap pencederaan hak-hak itu tak boleh didiamkan tetapi dilawan. Dengan cara inilah, antara lain, kita sebagai pemilih ikut serta membangun masa depan demokrasi Indonesia, masa depan yang lebih cerah. |